SKB Cuti Bersama Sudah Terbit, Ini Daftar Hari Libur Nasional di Tahun 2022 & Tanggal Libur Lebaran Nanti

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 8 April 2022 | 08:45 WIB
pic. Tangkapan Layar SKB 3 Menteri
pic. Tangkapan Layar SKB 3 Menteri

Masyarakat bisa memanfaatkan waktu cuti bersama lebaran 2022 beberapa hari itu untuk bertemu sanak saudara, teman, dan keluarga.

Meskipun telah mengizinkan mudik lebaran tahun ini dan melakukan aktifitas peribadahan bulan Ramadhan, pemerintah tetap mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan dan juga menetapkan syarat mudik. 

Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Wali, Polisi Amankan Puluhan Cewek Pemandu Karaoke

Adapun syarat mudik 2022 telah ditetapkan pemerintah diantaranya:

- Sudah melakukan vaksin booster

- Jika belum vaksin booster, tapi sudah vaksin dosis genap, diwajibkan dapat memperlihatkan surat sertifikat Antigen yang menyatakan negatif dari covid-19

- Apabila baru mendapatkan 1 kali dosis vaksin, diwajibkan membawa surat bukti negatif tes PCR.***

Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X