Masyarakat bisa memanfaatkan waktu cuti bersama lebaran 2022 beberapa hari itu untuk bertemu sanak saudara, teman, dan keluarga.
Meskipun telah mengizinkan mudik lebaran tahun ini dan melakukan aktifitas peribadahan bulan Ramadhan, pemerintah tetap mengingatkan untuk mengikuti protokol kesehatan dan juga menetapkan syarat mudik.
Baca Juga: Razia Tempat Hiburan Malam di Kota Wali, Polisi Amankan Puluhan Cewek Pemandu Karaoke
Adapun syarat mudik 2022 telah ditetapkan pemerintah diantaranya:
- Sudah melakukan vaksin booster
- Jika belum vaksin booster, tapi sudah vaksin dosis genap, diwajibkan dapat memperlihatkan surat sertifikat Antigen yang menyatakan negatif dari covid-19
- Apabila baru mendapatkan 1 kali dosis vaksin, diwajibkan membawa surat bukti negatif tes PCR.***
Ikuti beragam berita terbaru, olahraga, lowongan pekerjaan dan informasi bermanfaat lainnya di TitikTemu.co
Artikel Terkait
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Seluruh ASN Saat ini Harus Sudah Divaksin Dosis 1 & 2 !
Tukang Bangunan Harus Sertifikasi? Menaker Ida Fauziyah Bilang Setuju…
Menaker Kembalikan Ketentuan Pencairan JHT ke Aturan Lama, Buruh: Alhamdulillah, Perjuangan Berhasil!
Resmi. PPDN Tak Wajib Antigen dan PCR, Syaratnya Sudah Vaksin Dosis Lengkap
Simak Ini Perbedaan Endemi, Epidemi, dan Pandemi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas : Tahun 2022 ini, Ada Pemberangkatan Jemaah dari Luar Saudi
Kemenag Sebut Ada Potensi Perbedaan Awal 1 Ramadhan 1443 H, Begini Penjelasannya
Pemudik Capai 76-86 Juta Orang, Presiden Jokowi Perintahkan Jajaran Siapkan Mudik Dengan Matang
RAMADHAN : Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa. Yuuk Vaksin ke RSA UGM, Bisa Daftar Online