Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Dibuka, Simak Syarat Lengkap dan Tata Caranya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 2 April 2022 | 09:22 WIB
Pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimulai (kpi.go.id)
Pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimulai (kpi.go.id)

Setelah seleksi oleh Kominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika akan memberikan 27 nama calon anggota KPI Pusat kepada Komisi I DPR RI. Nama-nama yang terpilih akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Baca Juga: Pengukuhan Profesor Fapet UGM, Prof. Diah Tri : “Teknologi Reproduksi IVEP Miliki Keunggulan dan Menjanjikan

Seleksi calon anggota KPI Pusat akan berlangsung mulai April hingga Juli 2022.

Persyaratan Umum :
1. Warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Berpendidikan paling rendah Sarjana (Strata-1);
4. Sehat jasmani dan rohani;
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
6. Memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
7. Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
8. Bukan anggota legislatif atau yudikatif;
9. Bukan pejabat pemerintah atau tidak merangkap sebagai pejabat pemerintah pada saat dilantik; dan
10. Nonpartisan, bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dilantik dan selama menjabat apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat periode 2022 – 2025

Baca Juga: Drawing Piala Dunia 2022 Qatar: Spanyol Satu Grup dengan Jerman, Tuan Rumah Bareng Belanda dan Senegal

Persyaratan Khusus :
1. Berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran;
2. Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
3. Memiliki pengalaman profesional minimal 10 (sepuluh) tahun di bidang terkait tugas-tugas yang relevan dengan Komisi Penyiaran Indonesia;
4. Tidak pernah dijatuhi hukuman yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Bersedia bekerja penuh waktu;
6. Tidak menjabat sebagai Direksi, Komisaris, dan/atau karyawan pada perusahaan bidang penyiaran; dan
7. Tidak memiliki benturan kepentingan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443 H Jatuh pada Minggu 3 April 2022

Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan :
1. Penerimaan Pendaftaran 31 Maret – 15 April 2022
2. Seleksi Administrasi 16 April – 20 April 2022
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 22 April 2022
4. Seleksi Tertulis 25-26 April 2022
5. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis 9 Mei 2022
6. Assessment Test 17-19 Mei 2022
7. Seleksi Wawancara 16-18 Juni 2022
8. Pengumuman Hasil Rekrutmen Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat periode 2022-2025 akan diumumkan kemudian

Tata Cara Pendaftaran :
1. Untuk melakukan pendaftaran, silahkan klik menu Daftar Sekarang atau ke tautan berikut: https://seleksi.kominfo.go.id/auth/register ;
2. Silahkan isi data anda dengan lengkap dan tepat. Pastikan anda mengingat password yang telah diisi;
3. Cek email anda, akan ada email berisi petunjuk untuk aktivasi email pendaftaran;
4. Klik atau salin link aktivasi yang anda terima dalam email, lalu buka pada browser internet, kemudian masukan email beserta password yang sudah didaftarkan;
5. Setelah selesai mengisi kata sandi, anda diharapkan mengisi identitas daftar riwayat hidup dengan akurat dan mengganti foto profil dengan menggunakan foto formal;
6. Setelah mengisi daftar riwayat hidup dengan lengkap, pilih Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 pada seleksi yang tersedia;
7. Kemudian klik Daftar Sekarang;
8. Kemudian upload dokumen persyaratan yang telah ditentukan dan klik daftar seleksi.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X