Pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Dibuka, Simak Syarat Lengkap dan Tata Caranya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Sabtu, 2 April 2022 | 09:22 WIB
Pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimulai (kpi.go.id)
Pendaftaran Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dimulai (kpi.go.id)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2022-2025 dibuka.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), yang juga Ketua merangkap Anggota Pansel, Usman Kansong, menjelaskan pendaftaran dibuka karena masa keanggotaan KPI Pusat Periode 2019-2022 segera berakhir.

"Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 telah membuka pendaftaran mulai 31 Maret sampai dengan 15 April 2022," kata Usman dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Edaran Panduan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Pejabat dan ASN Dilarang Adakan dan Hadiri Buka Bersama!

Menurut Usman, pembukaan pendaftaan Calon Anggota KPI Pusat ini sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 135 Tahun 2022 tentang Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025.

Mengutip laman resmi Kemenkominfo, pendaftaran calon anggota KPI Pusat diadakan secara dalam jaringan dan terbuka untuk warga negara Republik Indonesia waktu pendaftaran dibuka hingga 15 April..

Pendaftaran bisa dilakukan di situs resmi seleksi.kominfo.go.id.

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar: Inggris akan Bermain di Hari Pembukaan, 21 November 2022 Melawan Iran

Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 135 Tahun 2022.

Anggota panitia seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 adalah Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah dan Justisiari Kusumah.

"Seleksi bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat," kata Usman.

Baca Juga: Munculnya Sang Bintang Nike Ardilla di Blantika Musik Indonesia Tahun 90-an

Seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 terdiri dari beberapa tahap.
Setelah pendaftaran dan verifikasi administrasi, peserta akan mengikuti seleksi secara tertulis, pemeriksaan psikologis dan wawancara.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo akan mengadakan analisis rekam jejak berdasarkan media sosial terhadap calon anggota. Selain itu, peserta juga akan mengikuti penilaian rekam jejak dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X