Menaker Kembalikan Ketentuan Pencairan JHT ke Aturan Lama, Buruh: Alhamdulillah, Perjuangan Berhasil!

photo author
Agus Hermanto, TitikTemu.co
- Rabu, 2 Maret 2022 | 16:47 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyatakan pencairan JHT dikembalikan ke aturan lama yakni Permenaker 19/2015. (pic. setkab ri)
Menaker Ida Fauziyah menyatakan pencairan JHT dikembalikan ke aturan lama yakni Permenaker 19/2015. (pic. setkab ri)

TITIKTEMU.CO JAKARTA – Setelah menjadi polemik dan ditentang buruh di berbagai daerah, pemerintah akhirnya membatakan ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) usia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, pada prinsipnya ketentuan tentang klaim JHT akan dijalankan sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Baca Juga: Pemerintah Segera Revisi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT)

Baca Juga: Dana Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan Dicurigai Buruh Digunakan Untuk Danai IKN

Kemnaker, tambah Ida, sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, Insya Allah segera selesai,” ujar Ida  dikutip dari laman resmi Kemnaker, Rabu (2/3).

Baca Juga: Sekolah Gratis SMKN Jateng Dibuka di Tiga Wilayah Bagi 264 Siswa Tak Mampu yang Berprestasi

Revisi dilakukan Kemnaker sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” ujarnya.

Baca Juga: INFO LOKER : Mau Kerja Bareng Najwa Shihab? Nih ada Lowongan Kerja di Narasi TV, 20 Posisi lho!

Sebagaimana diketahui, Permenaker 2/2022 belum berlaku efektif sehingga saat ini Permenaker 19/2015 masih berlaku. Dengan demikian, pekerja/buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Hermanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X