Ritual di Pantai Payangan 10 Orang Tewas Terseret Ombak, Ini Daftar Korban

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Minggu, 13 Februari 2022 | 16:01 WIB
Evakuasi korban Pantai Payangan Jember. (Tangkapan layar YouTube Info Update)
Evakuasi korban Pantai Payangan Jember. (Tangkapan layar YouTube Info Update)

TITIKTEMU.CO – Pantai Payangan, Jember memakan korban. Sebanyak 10 orang terwas terseret ombak saat melakukan ritual di bibir pantai, Minggu (13/2/2022) dini hari.

Para korban merupakan rombongan Padepokan Jamaah Tunggal Jati Nusantara Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi. Total anggota rombongan sebanyak 24 orang.

Dikutip dari Antara, peugas penatia sebelumnya sudah memperingatkan agar rombongan tidak melakuka kegiatan ritual. Namun, panitia kegiatan nekat melakukan.

Baca Juga: Ritual Berujung Maut di Jember, Tidak Ada Kaitannya dengan Aliran dalam Agama. Begini motif peserta

“Sebenarnya sudah ada larangan kegiatan di sekitar pantai karena ombak tinggi. Petugas pantai juga memperingat rombongan itu, tapi mereka nekat,” kata Kapolsek Ambulu AKP Makruf.

Menurut Makruf, ritual diikuti 23 orang sedangkan 1 orang tidak ikut karena merupakan sopir. Mereka tiba di pantai Sabtu pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, rombongan memulai ritual dengan berjalan bergandengan menuju bibir pantai. Namun, sejam kemudian datang ombak besar yang menyeret mereka.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Imogiri, Bus Pariwisata Tabrak Tebing, 13 Orang Tewas

Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD) bersama Tim SAR, TNI dan Polri  melakukan upaya pencarian dan penyelamatan. Mereka menemukan 10 orang tewas.

Berikut ini daftar nama 10 korban tewas:

1. Ida, Tawangalun Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

2. Pinkan (13) Tawangalun, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

3. Bu Bintang, Jalan Kacapiring, Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.

Baca Juga: Bermain di Pantai Kukup Gunungkidul, Hati-hati Kena Bulu Babi atau Landak Laut!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X