Waspada! Kasus Omicron di Indonesia Tembus 572

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Jumat, 14 Januari 2022 | 14:03 WIB
Jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus bertambah. (Pixabay)
Jumlah kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia terus bertambah. (Pixabay)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA –Kasus Covid-19 varian Omicron bertambah 66 sehingga total menjadi 572 kasus per Rabu (12/1/2022).

Kementerian Kesehatan melaporkan tambahan 66 kasus Omicron berasal dari 33 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), dan 33 lainya dari transmisi lokal.

“Seluruhnya menjalani karantina, mayoritas di RSDC Wisma Atlet Kemayoran. Total di Wisma Atlet 339 orang, sisanya di rumah sakit lain,” kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dikutip dari Antara.

Baca Juga: 7 Orang Positif Covid di Kota Semarang, Pemkot Kirim Sample WGS Guna Pastikan Omicron atau Bukan

Nadia mengungkapkan sebagian besar pasien mengalami gejala ringan dan tanpa gejala, seperti batuk, pilek dan demam.

“Dari jumlah 572 pasien, hampir setengahnya sudah selesai menjalani isolasi.  Sebagian besar gejalanya ringan dan tanpa gejala, jadi belum butuh perawatan serius,” ujarnya.

Menurut Nadia, penambahan kasus omicron dalam beberapa hari terakhir berimplikasi pada lonjakan kasus nasional.

Baca Juga: Antisipasi Omicron, Peserta Karantina Covid 19 Wajib Gunakan Aplikasi PRESISI

Sampai saat ini jumlah kasus Covid-19 varian Omicron justru lebih banyak dibandingkan kasus varian Delta.

“Mereka yang terpapar Omicron ini sebagian besar dari pelaku perjalanan luar negeri. Ini mempengaruhi kenaikan kasus harian di Indonesia,” jelas Nadia.

Kemenkes, lanjut Nadia, meminta daerah terus meningkatkan pelaksaan 3T, Testing, Tracing dan Treatment untuk menekan lonjakan kasus Covid19.

Baca Juga: Antisipasi Omicron, Pemerintah Siapkan 120 Ribu Tempat Tidur Rumah Sakit di Seluruh Indonesia

Dia menyampaikan untuk testing, Kemenkes sudah mendistribusikan kit S Gen Target Failure (SGTF) ke seluruh laboratorium pembina dan pemerintah.

Kapasitas pemeriksaan PCR dan SGTF juga diupayakan untuk dipercepat, sehingga penemuan kasus bisa dilakukan sedini mungkin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X