Nizar menambahkan, pastinya ada pertimbangan yang menjadi hak pejabat pembina kepegawaian untuk tidak disampaikan kepada yang bersangkutan.
Kendati dia memastikan tidak ada kepentingan personal dari menteri agama melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Siap-Siap, Ibu Kota Baru Indonesia di Kaltim, Akan Pindah pada Semester 1 Tahun 2024
Dijelaskan Nizar, mutasi juga dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Ini sekaligus menjadi bagian dari pola dari pembinaan karir pegawai.
"Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," tegasnya.
Nizar menyatakan, soal alasan mutasi memang tidak dijelaskan kepada pihak yang terkait. Menurut Nizar, hal itu menjadi kewenangan Menteri Agama sendiri. Kendati dia memastikan tidak ada kepentingan personal dari menteri agama melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Tiket Semifinal Piala AFF 2020 Indonesia vs Singapura Ludes dalam 12 Jam
Dikabarkan keenam pejabat Kemenag yang dimutasi ke jabatan fungsional oleh Menteri Yaqut Cholil Qoumas akan menggugat ke PTUN terkait prosedur pemberhentiannya.***
Artikel Terkait
Cek Rekening! 44 ribu Guru PAI Non PNS Akan Menerima Insentif dari Kemenag
Kemenag: Pelaku Tindak Asusila Santriwati Sudah Ditahan, Lembaganya Ditutup!
Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dihentikan, Kemenag: Lembaga itu Juga Belum Punya Izin!
Makin Diperketat, Begini Aturan Terbaru Ibadah Natal 2021 dari Kemenag
Kabar Gembira, Kemenag Lunasi Kekurangan Tukin bagi 8.649 Guru dan Pengawas PAI Rp 142 milyar