Empat Dirjen di Kemenag Diberhentikan, Berencana Menggugat ke PTUN

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 22 Desember 2021 | 15:02 WIB
Sekjen Kemenag Nizar (Kemenag)
Sekjen Kemenag Nizar (Kemenag)

TITIKTEMU.CO, Jakarta - Kementerian Agama membenarkan adanya mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.

Hal itu diungkap Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama RI (Kemenag) Nizar Ali melalui keterangan tertulis diterima Titiktemu.co, Selasa (21/12/2021).

Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan, pihak Kemenag mempersilakan para pejabat yang dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen di Kemenag untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca Juga: Tracing 250 Kontak Erat Kasus Omicron, 60 Terkonfirmasi Positif Covid 19. Masyarakat Diminta Tidak Panik

“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar.

Keenam pejabat yang dimutasi ke jabatan fungsional itu adalah Tri Handoko Seto yang menjabat sebagai Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.

Kemudian ada Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini dan Kepala Balitbang-Diklat Kemenag Achmad Gunaryo.

Baca Juga: Boubacar Kamara, akan Menjadi Rekrutan Ralf Rangnick Pertama untuk Manchester United

Nizar menjelaskan, mutasi dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan merupakan hal yang umum dilakukan.

Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menag Yaqut Cholil Qoumas (Kemenag)

Lebih lanjut, Nizar menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personelnya dengan berbagai pertimbangan dan bukan untuk konsumsi publik.

Baca Juga: Kemenkes: Omicron di Indonesia Jadi 5 Kasus!

"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indria Purnama Hadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X