TITIKTEMU.CO, Jakarta - Kementerian Agama membenarkan adanya mutasi enam pejabat Eselon I ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021.
Hal itu diungkap Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Agama RI (Kemenag) Nizar Ali melalui keterangan tertulis diterima Titiktemu.co, Selasa (21/12/2021).
Berkenaan dengan rencana para pihak melakukan gugatan, pihak Kemenag mempersilakan para pejabat yang dicopot dari jabatannya sebagai Dirjen di Kemenag untuk menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Proses mutasi ini sudah dilakukan sesuai ketentuan. Gugatan ke PTUN merupakan hak yang bersangkutan dan memang diatur dalam undang-undang. Jadi silakan saja," kata Nizar.
Keenam pejabat yang dimutasi ke jabatan fungsional itu adalah Tri Handoko Seto yang menjabat sebagai Dirjen Bina Masyarakat (Bimas) Hindu, Dirjen Bimas Buddha Caliadi, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro, dan Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury.
Kemudian ada Inspektur Jenderal Kemenag Deni Suardini dan Kepala Balitbang-Diklat Kemenag Achmad Gunaryo.
Baca Juga: Boubacar Kamara, akan Menjadi Rekrutan Ralf Rangnick Pertama untuk Manchester United
Nizar menjelaskan, mutasi dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi dan merupakan hal yang umum dilakukan.
Menurut Nizar, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK), Menag memiliki kewenangan untuk memutasi personel organisasinya dengan beragam pertimbangan, salah satunya penyegaran.
Lebih lanjut, Nizar menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan untuk memutasi personelnya dengan berbagai pertimbangan dan bukan untuk konsumsi publik.
Baca Juga: Kemenkes: Omicron di Indonesia Jadi 5 Kasus!
"Yang pasti, mutasi yang saat ini diambil itu bukan hukuman, tapi upaya penyegaran organisasi. Ini hal biasa. Setiap ASN harus siap ditempatkan dan dipindahkan," ujarnya.
Artikel Terkait
Cek Rekening! 44 ribu Guru PAI Non PNS Akan Menerima Insentif dari Kemenag
Kemenag: Pelaku Tindak Asusila Santriwati Sudah Ditahan, Lembaganya Ditutup!
Operasional Pesantren Manarul Huda Antapani Bandung Dihentikan, Kemenag: Lembaga itu Juga Belum Punya Izin!
Makin Diperketat, Begini Aturan Terbaru Ibadah Natal 2021 dari Kemenag
Kabar Gembira, Kemenag Lunasi Kekurangan Tukin bagi 8.649 Guru dan Pengawas PAI Rp 142 milyar