Ingat! Belum Divaksin Dilarang Pergi-pergi Selama Libur Nataru

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Rabu, 15 Desember 2021 | 07:50 WIB
Penumpang di Bandara Internasional I Ngurah Rai Bali. (bali.airport.com)
Penumpang di Bandara Internasional I Ngurah Rai Bali. (bali.airport.com)

Satgas juga meminta pemerintah daerah tujuan wisata, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan, agar melakukan pengawasan ekstra destinasi wisata.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah: Silahkan Buruh/Pekerja Sektor Swasta Ambil Hak Cuti Nataru, Ingat Tetap Terapkan 5 M!

“Pengetatan misalnya dengan menerapkan pengaturan ganjil genap ke tempat wisata, dan membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen dari kapasitas normal,” ujar Wiku.

Wiku selanjutnya  meminta Pemda mengaktifkan dan mengoptimalisasi fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di daerah mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, sampai RT/RW.

"Aktivasi satgas daerah dilakukan palig lambat 20 Desember 2021,” terang Wiku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X