Satgas juga meminta pemerintah daerah tujuan wisata, seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan, agar melakukan pengawasan ekstra destinasi wisata.
“Pengetatan misalnya dengan menerapkan pengaturan ganjil genap ke tempat wisata, dan membatasi jumlah wisatawan maksimal 75 persen dari kapasitas normal,” ujar Wiku.
Wiku selanjutnya meminta Pemda mengaktifkan dan mengoptimalisasi fungsi Satgas Penanganan Covid-19 di daerah mulai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, sampai RT/RW.
"Aktivasi satgas daerah dilakukan palig lambat 20 Desember 2021,” terang Wiku.***
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan 300 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19 Tercapai Akhir Tahun 2021
Hadapi Varian Omicron Covid-19, Begini Aturan Protokol Kesehatan Baru
Awas Omicron! Ini Aturan Baru Perjalanan Internasional dari Satgas Covid-19
Tetap Prokes! Begini Gejala Varian Omicron dan Cara Pencegahannya
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai 24 Desember, Ini Syaratnya
Mau Liburan ke Jogja? Ini Syarat Masuk Desitinasi Wisata Saat Nataru
Covid 19 Melanda Sejumlah Klub, Liga Premier Inggris Akan Lakukan Tindakan Darurat
Ini Lima Perkembangan Terbaru Covid-19 Varian Omicron, Simak Ya!