Status tersebut akan tercatat selama periode karantina, yaitu selama 10 hari setibanya di Indonesia.
Baca Juga: Antisipasi Virus Corona Varian Omicron, Pemerintah RI Menolak Kedatangan WNA dari Wilayah Afrika
Status hitam dalam aplikasi PeduliLindungi artinya orang yang bersangkutan dianggap positif Covid-19 atau kontak erat dengan orang terinfeksi Covid-19.
Konsekuensinya, mereka yang berstatus hitam tidak boleh beraktivitas di ruang publik, dan wajib menjalani program isolasi atau karantina.***
Artikel Terkait
Ganjar Pranowo Minta Warga Jateng Siaga Bencana Saat Libur Akhir Tahun
Libur Nataru Ada 4 Juta Lebih Pemudik Bakal Masuk Jawa Tengah
Libur Nataru Masih PPKM Level 2, Obyek Wisata di Batang Batasi 50% Pengunjung
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai 24 Desember, Ini Syaratnya
Warga NU Diimbau Tidak Datang Langsung ke Arena Muktamar NU di Lampung, 23-25 Desember 2021