Waspada Omicron, Menko Luhut: Jangan ke Luar Negeri Dulu, Apalagi Hanya untuk Liburan!

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Senin, 13 Desember 2021 | 20:53 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (maritim.go.id)
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan (maritim.go.id)

Status tersebut akan tercatat selama periode karantina, yaitu selama 10 hari setibanya di Indonesia.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona Varian Omicron, Pemerintah RI Menolak Kedatangan WNA dari Wilayah Afrika

Status hitam dalam aplikasi PeduliLindungi artinya orang yang bersangkutan dianggap positif Covid-19 atau kontak erat dengan orang terinfeksi Covid-19.

Konsekuensinya, mereka yang berstatus hitam tidak boleh beraktivitas di ruang publik, dan wajib menjalani program isolasi atau karantina.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X