Kasus Pemerkosaan Herry Wirawan di Pesantren Bandung, Ini Fakta-fakta Lengkapnya

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Sabtu, 11 Desember 2021 | 18:23 WIB
Herry Wirawan  (Facebook Herry Wirawan)
Herry Wirawan (Facebook Herry Wirawan)

2. Herry memberikan iming-iming kepada korban

Herry saat ini menjadi terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam sidang perdana Selasa (7/13/2021), terdakwa merayu korban janji-janji.

Sejumlah iming-iming itu, antara lain korban akan dijadikan polisi wanita (polwan), pengurus pesantren, dan membiayai kuliah korban.

Herry Wirawan melakuka aksinya bukan hanya di kompleks pesantren, tapi juga membawa santriwati ke penginapan, hoel, dan apartemen di Bandung.

Baca Juga: Tim Satreskrim Polres Serang Kota Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Para santriwati segan dan hormat dengwn Herry, karena pria yang mengaku ustad itu tidak menarik biaya sepersen pun alias gratis bagi santriwati yang mondok.

3. Jumlah korban bertambah jadi 21 santriwati

Jumlah satriwati korban perkosaan yang dilakukan Herry bertambah dari sebelum 12 santriwati menjadi 21 orang.

Data baru itu diungkap Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.

Baca Juga: Korban Pencabulan Guru SD di Wonogiri Bertambah, Semua Bekas Muridnya

4. Sebanyak 9 bayi, dua masih dalam kandungan

Jumah anak yang lahir dari santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan bertambah menjadi 9 anak dari sebelumnya 8 anak.

“Sebelum sidang digelar jumlahnya 8 anak, tapi saat sidang mulai digelar tambah saru, jadi semuanya. Dua bayi saat ini masih dalam kandungan,” kata Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono dikutip dari Antara.

Pihak kejaksaan jug amemastkan istri Herry Wirawa tidak terlibat dalam aksi bejat suaminya. Sang istri bahkan tidak tahu perbuatan biadab Herry.

Baca Juga: Duh! Guru Agama SD di Cilacap Cabuli 15 Muridnya, Korban Dimingi-imingi Nilai Bagus

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X