Pingin Dapat Insentif Rp 150.000 dari Kartu Prakerja? Buruan Lakukan Langkah Ini...

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Rabu, 8 Desember 2021 | 20:06 WIB
Survei Kartu Prakerja (Instagram @prakerja.go.id)
Survei Kartu Prakerja (Instagram @prakerja.go.id)

Tujuh tahapan Kartu Prakerja, yaitu :

1. Pendaftaran, bagi yang berminat mengikuti Kartu Prakerja dapat mendaftarkan diri melalui laman prakerja.go.id. Pendaftaran memerlukan alamat e-mail, NIK, nomor KK, dan nomor HP yang masih aktif.

Baca Juga: Mau Dapat Insentif Rp50.000? Ikuti Survei Kartu Prakerja!

2. Seleksi, setelah berhasil mendaftarkan diri, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang. Peserta dapat bergabung ke gelombang seleksi yang dibuka melalui dashboard. Tunggu pengumuman hasilnya.

3. Pilih pelatihanmu, jika dinyatakan lolos, kamu dapat memilih pelatihan yang diminati di Mitra Platform Digital. Bayar pelatihan menggunakan uang insentif pelatihan yang diberikan.

4. Ikuti pelatihan, selesaikan pelatihan yang telah kamu pilih. Setelah pelatihan selesai, akan keluar sertifikat untuk peserta.

Baca Juga: Kartu Vaksinasi Non Indonesia Bagi WNI dan WNA Sudah Dapat Diakses di PeduliLindungi, Begini Caranya!

5. Beri rating dan ulasan, berikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang telah kamu ikuti.

6. Insentif biaya mencari kerja, untuk mendapatkan insentif biaya mencari kerja, kamu dapat menyambungkan rekening atau e-wallet di salah satu mitra pembayaran.

Nantinya, peserta mendapatkan insentif sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta. Insentif diberikan setelah penerima Prakerja menyelesaikan pelatihan.

7. Terakhir lihat notifikasi di dashboard akun Prakerja kamu untuk mengisi survei.

Survei evaluasi yang dilakukan sebanyak 3 kali masing-masing kamu akan mendapatkan insentif sebesar Rp50.000. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: Prakerja.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X