Pada surat tersebut disebutkan bahwa Atase/Staf Teknis Imigrasi/Pejabat Dinas Luar Negeri, Kepala Divisi Keimigrasian, Kepala Kantor Imigrasi dan Kepala Rumah Detensi Imigrasi harus menyebarluaskan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat luas mengenai beberapa hal.
- Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
- Penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka satu dan dua dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.***
Artikel Terkait
Jahe, Penangkal Virus Corona? Ini Fakta Kesehatannya
Paxlovid Obat Oral Covid-19 Buatan Pfizer Diklaim Efektif 89 Persen Melawan Virus Vorona
Arab Saudi Cabut Larangan Penerbangan Langsung dari Indonesia, Kemenag Bahas Teknis Umrah
Sah! Indonesia Tidak Ikut Kontes Miss Universe 2021 di Israel
Antisipasi Virus Corona Varian Omicron, Pemerintah RI Menolak Kedatangan WNA dari Wilayah Afrika