Berikut arti kode P/PL/TL/TH pada pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2:
P/L : Peserta yang memenuhi passing grade SKD CPNS 2021 dan termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.
Artinya, peserta dinyatakan lolos SKD dan berhak melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).
Peserta yang tidak menerima kode P/L dinyatakan tidak lolos SKD CPNS 2021 dan tidak dapat melanjutkan ke tahap SKB.
Merujuk Pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 12/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 terdapat tiga status kelulusan lainnya yang diberikan pada peserta SKD CPNS 2021.
Baca Juga: 3.971 Lowongan PNS Diperebutkan 317.629 Peserta Tes SKD Kemenkumham
Ketiga kode status kelulusan tersebut antara lain:
Kode P artinya peserta hanya memenuhi passing grade SKD CPNS 2021 namun tidak termasuk dalam tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, sehingga tidak dapat mengikuti SKB.
Kode T/L/ artinya peserta tidak memenuhi passing grade dan tidak dapat mengikuti SKB.
Kode TH artinya peserta tidak menghadiri ujian SKD dan dinyatakan gugur.
Baca Juga: Sah! PP Baru Diteken Jokowi , PNS Bolos Bakal Dipecat
Peserta dinyatakan lolos jika memiliki nilai SKD sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut ketentuan peserta yang lolos SKD CPNS 2021 dan dapat lanjut ke tahap SKB:
- Memenuhi passing grade.