TITIKTEMU.CO, Jakarta –Gelar Pahlawan Nasional tidak serta merta diberikan kepada seseorang. Proses panjang harus dilalui mulai dari usulan, seleksi, penelitian, syarat dan ketentuan hingga penetapan.
Gelar adalah Penghargaan Negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara
Pahlawan Nasional adalah Gelar yang diberikan kepada warga Negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan Negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Minat Jadi Driver Online? Grab Semarang Buka Lowongan Mitra
Pemberian gelar pahlawan melalui seleksi Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Tim ini dibentuk dan ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan kegiatan di bidang sosial sesuai dengan kewenangannya. TP2GP bersifat independen yang terdiri dari praktisi, akademisi, pakar, sejarawan dan instansi terkait.
Titiktemu.co melansir dari indonesia.go.id, menurut UU No. 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Pasal 25 dan Pasal 26, ada beberapa ada poin yang perlu diperhatikan dalam pengusulan gelar pahlawan.
Baca Juga: Taklukkan Watford, Arsenal Menapak Posisi Lima Besar Liga Inggris
Syarat umum dalam pasal 25
- WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
- Memiliki integritas moral dan keteladanan;
- Berjasa terhadap bangsa dan negara;
- Berkelakukan baik;
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam, dengan pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Andika Perkasa Pimpin Apel Terpusat di Mabes TNI AD, Prabowo Subianto Beri Arahan
Syarat khusus dalam pasal 26
Syarat khusus yang dimaksud adalah orang yang telah meninggal dunia dan semasa hidupnya:
- Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
- Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
- Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
- Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
- Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan/atau melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Persyaratan Administrasi
Artikel Terkait
Tragedi G30S/PKI, Kisah Penculikan dan Pembunuhan 7 Pahlawan Revolusi di Lubang Buaya
Empat Tokoh Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional 2021, Ini Profilnya
Peringatan Hari Pahlawan 2021, Berikut Logo dan Maknanya
4 Tokoh Bakal Menerima Gelar Pahlawan Nasional
Hari Pahlawan: PT. KAI bagikan Tiket Gratis untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Veteran