Berubah (Lagi), Pemerintah Cabut Aturan Naik Motor dan Mobil 250 Km Wajib PCR

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Kamis, 4 November 2021 | 12:03 WIB
Ilustrasi motor perjalanan jauh. (Piqsels)
Ilustrasi motor perjalanan jauh. (Piqsels)

“SE yang diterbitkan Selasa (2/11/2021) itu merevisi Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 yang mengatur masalah sama,” jelas Adita.

Baca Juga: Epidemiolog: Penurunan Harga PCR Jangan Turunkan Kualitas

Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan petugas gabungan Satgas Covid-19 daerah, TNI, dan Polri akan selalu mengecek acak terminal dan rest area.

Pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan keterangan hasil negatif tes antigen akan langsung dites di tempat.

“Kita random sampling aja, itu persyaratan yang kita mungkin mengharapkan masyarakat mengikuti,” kata Budi.

Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, lanjut Budi, Satgas Covid-19 daerah akan memberlakukan isolasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Sumber: kemenhub.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X