“SE yang diterbitkan Selasa (2/11/2021) itu merevisi Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 yang mengatur masalah sama,” jelas Adita.
Baca Juga: Epidemiolog: Penurunan Harga PCR Jangan Turunkan Kualitas
Dirjen Hubdar Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan petugas gabungan Satgas Covid-19 daerah, TNI, dan Polri akan selalu mengecek acak terminal dan rest area.
Pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukkan keterangan hasil negatif tes antigen akan langsung dites di tempat.
“Kita random sampling aja, itu persyaratan yang kita mungkin mengharapkan masyarakat mengikuti,” kata Budi.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, lanjut Budi, Satgas Covid-19 daerah akan memberlakukan isolasi.***
Artikel Terkait
Surat Vaksin Jadi Syarat Utama Perjalanan Antar Kota
Tiba dari Luar Negeri, Penumpang Wajib Tes PCR di Bandara Soetta
Kemendagri Gelar Tracing Covid-19 Bagi Pegawai Ditjen Dukcapil Gunakan Mobile Lab PCR
Lengkap! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Penyeberangan
Wajib Tes PCR untuk Penerbangan Domestik Adalah Langkah Tepat dan Dibutuhkan