“Tapi harus ada surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan konsisi keshatannya itu,” jelas Novie dilansir TITIKTEMU.CO dari laman kemenhub.go.id.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM: Naik Pesawat Wajib Tes PCR!
Berikutnya, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Dalam aturan terbaru ini, anak-anak usia di bawah 12 tahun boleh terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga.
Penmaping harus menunjukkan kartu keluarga (KK), dan harus memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayah.
Baca Juga: Tiba dari Luar Negeri, Penumpang Wajib Tes PCR di Bandara Soetta
Penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
Sementara untuk operasional bandara, kapasitas maksimum 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.***
Artikel Terkait
Surat Vaksin Jadi Syarat Utama Perjalanan Antar Kota
Lengkap, Jadwal Perjalanan KA Joglosemarkerto, Kereta Api Aglomerasi Lintas Jawa Tengah
Pemegang Tiket WSBK Gratis Antigen dan Transportasi ke Mandalika
Lengkap! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Penyeberangan
Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum
KA Logawa Beroperasi Lagi, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Naik Kereta Api Kembali
Pemerintah Minta Masyarakat Cermati Penurunan Kepatuhan Jaga Prokes di Sejumlah Daerah