TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Penumpang pesawat dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif RT-antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Namun, syarat penerbangan itu hanya berlaku untuk wilayah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2. Di luar itu, calon penumpang harus melakukan tes PCR sampel maksimal 2x24 jam.
Ketentuan itu tercantum dalam aturan terbaru penerbangan yang berlaku efektif mulai 24 Oktober.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Bali Resmi Dibuka Untuk Penerbangan Internasional
Yaitu SE No.88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Dengan berlakunya SE terbaru itu, maka surat edaran sebelumnya, SE 62/2021 dan SE 70/2021 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku
DirJen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyampaikan penerbitan SE No. 88/21 mengacu pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021, Inmendagri No. 53/2021, dan Inmendagri Nomor 54/2021.
Menurut Novie, SE terbaru mengatur syarat penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antarkota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, daerah PPKM Level 3 dan 4.
Yakni, syarat penerbangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), dan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali kategori PPKM Level 1 dan 2 juga ada persyaratan baru.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Uji-lacak Maksimal saat Bali Buka Penerbangan Luar Negeri
Yakni, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam, atau hasil negatif RT-antigen sampel maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.
Novie menyebut sejumlah pengecualian kewajiban menunjukkan kartu vaksin. Yaitu, penumpang usia di bawah 12 tahun, dan mereka dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid.
Artikel Terkait
Surat Vaksin Jadi Syarat Utama Perjalanan Antar Kota
Lengkap, Jadwal Perjalanan KA Joglosemarkerto, Kereta Api Aglomerasi Lintas Jawa Tengah
Pemegang Tiket WSBK Gratis Antigen dan Transportasi ke Mandalika
Lengkap! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Penyeberangan
Pemerintah Imbau Masyarakat Jaga Disiplin Protokol Kesehatan di Angkutan Umum
KA Logawa Beroperasi Lagi, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Naik Kereta Api Kembali
Pemerintah Minta Masyarakat Cermati Penurunan Kepatuhan Jaga Prokes di Sejumlah Daerah