TITIKTEMU.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan akan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina.
“Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar,” kata Jhonny dalam keterangannya, Sabtu (16/10).
Johnny Plate mengatakan sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: PPATK Temukan Hal Mengejutkan, Indonesia Darurat Narkoba
Ia menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas Covid-19 Nomor 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Salah satunya kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.
"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru corona," kata dia.
Untuk penegakan upaya kekarantinaan kesehatan, Jhonny mengatakan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
Baca Juga: Program Veteran Peduli LVRI Distribusi Beras untuk Warga Terdampak Pandemi COVID-19
Meski penanganan pandemi terus membaik, politikus NasDem itu menegaskan bahwa pandemi belum selesai. Ia menyebut, hanya ada satu kunci untuk keluar dari wabah, yaitu saling menjaga sesama.
Selain itu, pemerintah juga tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.
"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," ujarnya.***
Artikel Terkait
Fakta atau Hoax? Begini Cara Cek Informasi seputar Covid-19 dari Kominfo
Data Pribadi Presiden Joko Widodo bocor, Roy Suryo Sentil Peran BSSN dan Kominfo
Kominfo Blokir Paket Data Gratis ke Sejumlah Aplikasi termasuk Facebook, Twitter, Instagram dan TikTok
Jelang Digitalisasi, Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis Pada Warga Kurang Mampu, Ini yang Berhak Dapat
Kominfo Sudah Memutus Akses 4.873 Fintech Ilegal