Beberapa di antaranya adalah menyiapkan berbagai utilitas, fasilitas sarana,dan petugas yang akan melayani , sekaligus mengatur alur penumpang.
Menurut perhitungan Taufan, penumpang internasional akan membutuhkan waktu paling lama 1 jam 30 menit. Waktu itu sudah termasuk menunggu hasil tes PCR.
Baca Juga: Upacara Ngaben di Bali Tunjukkan Contoh Adaptasi Kebiasaan Baru
Dia menambahkan persyaratan diberlakukan untuk penupang internasional. Yaitu, wajib melampirkan bukti vaksinasi dua kali minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Keterangan vaksin dibuat dalam bahasa Inggris dengan hasil PCR negatif dalam kurun waktu 3x24 jam. Dampai di Indonesia, turis wajib karantina selama lima hari.
Ketentuan ini juga berlaku untuk warga asing yang masuk melalui pintu lain, serta semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum.
Selama proses karantina, turis dilarang keluar dari ruang karantina. Pada hari keempat karantina, mereka masih harus kembali menjalani tes PCR.
Seluruh biaya karantina dilakukan secara mandiri oleh seluruh penumpang penerbangan internasional. Tidak ada biaya dari pemerintah.
Penumpang internasional harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar. Jumlah itu mencakup biaya penanganan Covid-19.***
Artikel Terkait
Terbersih di Dunia, Ini Keunikan Desa Wisata Penglipuran di Bali
Status PPKM Jawa-Bali Level 3-2, Luhut: Pandemi Covid-19 di Indonesia Makin Terkendali
Imbas Pandemi, Monyet-monyet di Bali Kelaparan Serbu Pemukiman Warga
Jadi Pelaksana PPKM Mikro Terbaik, Gubernur dan Forkompimda Bali Terima Penghargaan Panglima TNI
Bandara Gusti Ngurah Rai Buka Pintu Penerbangan Internasional, Yuk Simak 11 Prosedur Penanganan Turis di Bali