TITIKTEMU.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 untuk meningkatkan kewaspadaan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam merayakan hari besar keagamaan.
Pedoman ini diharapkan dapat mencegah risiko penularan saat pelaksanaan kegiatan hari besar keagamaan yang akan segera tiba.
Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan Pada Masa Pandemi Covid-19 diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Agama.
Baca Juga: Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen
Pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 29 tahun 2021, yang diterbitkan pada Kamis, 7 Oktober 2021.
"Pedoman ini diterbitkan masih dalam upaya mengendalikan transmisi dan memutus rantai penularan Covid-19, sekaligus mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 hidup di sekitar kita sehingga menuntut kewaspadaan," tutur Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
Menkominfo menambahkan, dengan adanya pedoman yang jelas, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dalam merayakan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi, Natal, dan hari besar lainnya.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Resmikan Pos Bloc Jakarta
Beberapa aturan dalam pedoman itu salah satunya adalah larangan kegiatan pawai atau arak-arakan dalam peringatan hari besar keagamaan yang melibatkan banyak orang.
Lebih lanjut, Menkominfo menekankan bahwa pemerintah memberlakukan sejumlah aturan dengan memperhatikan level PPKM di masing-masing daerah dalam pelaksanaan kegiatan ibadah di hari keagamaan Daerah PPKM Level 1 dan 2 dapat melaksanakan kegiatan keagamaan secara tatap muka dengan protokol kesehatan ketat.
Sementara itu, daerah PPKM Level 3 dan 4 dianjurkan melaksanakan kegiatan tersebut secara virtual atau daring.
Baca Juga: Debit Air Bendungan Colo Menyusut. Auto Warga Berebut Ikan
Jika kegiatan tetap dilaksanakan secara tatap muka, maka terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.
Ketentuan dimaksud salah satunya adalah kegiatan harus digelar di ruang terbuka. Bila dilakukan di ruang tertutup, maka kegiatan harus menerapkan aturan kapasitas maksimal 50 persen, atau paling banyak 50 orang disertai protokol kesehatan ketat.
Artikel Terkait
Pandemi Segera Berakhir, Ini Empat Tips Bagi "Fresh Graduate" untuk Raih Pekerjaan Impian
BAZNAS Beri Bantuan Modal Kepada UMKM yang Terdampak Pandemi Covid 19
Kemenkes RI: Selama Pandemi 12 Juta Usia Remaja Mengalami Depresi. Ini Beberapa Penyebabnya
Ini Panduan Terbaru Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan dari Kemenag
Menpora Amali Salut Para Atlet PON XX Papua Mampu Pecahkan Rekor di Tengah Pandemi