Sah! Bupati Kolaka Timur Andi Merya Tersangka Maling Dana Hibah BNPB

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Kamis, 23 September 2021 | 05:00 WIB
Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Anzarullah ternayata kasus suap dana hibah BNPB di KPK, Rabu (22/9/2021) malam. (Tangkapan layar siaran langsung KPK)
Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan Kepala BPBD Anzarullah ternayata kasus suap dana hibah BNPB di KPK, Rabu (22/9/2021) malam. (Tangkapan layar siaran langsung KPK)

“Khusus penerjaan pekerjaan dua jembatan senilai Rp 714 juta, dan pembangunan 100 unit rumah senilai Rp 175 juta akan dikerjakan Anzarullah,” ujar Gufron.

Bupati Andi sepakat, dengan catatan Anzarullah akan memberikan fee sebesar 30 persen kepadanya.

Selanjutnya Bupati Andi memerintahkan Anzarullah berkoordinasi dengan Kabag ULP Dewa Made Ratmawan untuk mengatur pemenang lelang.

Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Tangan Terduga Maling Uang Rakyat di Jawa Timur

Sebagai realisasi kesepakatan, lanjut Gufron, Bupati Andi meminta uang Rp 250 juta atas dua proyek yang akan dikerjakan Anzarullah.

Anzarullah hanya sanggup menyerahkan DP Rp 25 juta, sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat diserahkan di kediaman Bupati Andi.

“Saat akan menyerahkan uang itulah keduanya tertangkap operasi tangkap tangan KPK,” jelas Gufron.

Sebagai pemberi uang suap, Anzarullah dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Bupati Andi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X