“Khusus penerjaan pekerjaan dua jembatan senilai Rp 714 juta, dan pembangunan 100 unit rumah senilai Rp 175 juta akan dikerjakan Anzarullah,” ujar Gufron.
Bupati Andi sepakat, dengan catatan Anzarullah akan memberikan fee sebesar 30 persen kepadanya.
Selanjutnya Bupati Andi memerintahkan Anzarullah berkoordinasi dengan Kabag ULP Dewa Made Ratmawan untuk mengatur pemenang lelang.
Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Tangan Terduga Maling Uang Rakyat di Jawa Timur
Sebagai realisasi kesepakatan, lanjut Gufron, Bupati Andi meminta uang Rp 250 juta atas dua proyek yang akan dikerjakan Anzarullah.
Anzarullah hanya sanggup menyerahkan DP Rp 25 juta, sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat diserahkan di kediaman Bupati Andi.
“Saat akan menyerahkan uang itulah keduanya tertangkap operasi tangkap tangan KPK,” jelas Gufron.
Sebagai pemberi uang suap, Anzarullah dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Bupati Andi sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
Sastrawan Okky Madasari:"Tak Ada Yang Bisa Diharapkan Dari KPK, Komisi Pelindung Korupsi."
KPK Tahan Bupati Banjarnegara, Tuduhannya Maling Uang Rakyat Rp2,1 Miliar
Pernah Minta Gubernur Jateng Ajukan Proposal Bantuan, Ini Kontroversi Bupati Banjarnegara sebelum Diciduk KPK
NIZAM AL-MULK Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
3 Bentuk Jual Beli Jabatan Ini Bisa Dijerat Pasal Korupsi, Semua Pejabat Harus Tahu