TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Belakangan ini beredar di media sosial bahwa Pemerintah tidak akan menangung lagi biaya perawatan Covid-19 per 1 Oktober.
Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid-19 tidak ditanggung Kemenkes lagi. BPJS hanya cover maksimal 18Juta! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik, isi pesan itu.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan broadcast itu tidak benar.
Dia menegaskan biaya perawatan pasien Covid-19 tetap akan ditanggung pemerintah. Sumber anggaran masih bersumber dari Kementerian Kesehatan.
“Biaya perawatan pasien Covid-19 tidak dibatasi 18 juta. Perhitungan penggantian biaya menggunakan metode INA-CBGs. Besarannya bervariasi,” ujar Nadia, Kamis (16/9/2021).
Nadia menyampaikan daftar besaran INA-CBGs bisa dilihat pada Kepmenkes Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.
Baca Juga: Sindrom Kelelahan Kronis Hantui Pasien Covid
Berdasarkan Kepmenkes itu, penghentian cover biaya pasien Covid-19 dilakukan saat masa isolasi Covid-19 dinyatakan selesai.
“Kalau masih perlu perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, pembiayaan beralih ke sumber lain,” jelasnya.
Sumber pembiayaan lain yang dimaksud antara lain jaminan kesehatan nasional (JKN), atau asuransi lain masing-masing pasien.
Baca Juga: Ternyata Ada Cara Baru Tes Covid-19, Pakai Sampel Keringat Ketiak!
“Jadi informasi soal biaya pasien Covid-19 tidak lagi dicover pemerintah itu hoax,” Nadia menegaskan.***
Artikel Terkait
Bank Indonesia Bantu Pemerintah Danai Penanganan Covid-19
Fakta atau Hoax? Begini Cara Cek Informasi seputar Covid-19 dari Kominfo
Ini 17 Negara dan Wilayah di Dunia yang Bebas Covid-19
Kehamilan Remaja di Negara ini Melonjak di Tengah Pandemi Covid-19
Varian Baru Covid-19 Mu belum Terdeteksi, Mudah-mudahan Tidak Masuk Indonesia