Waduh! Biaya Perawatan Covid-19 Tak Dicover Pemerintah Lagi? Ini Penjelasannya

photo author
Ipiek Riyanto, TitikTemu.co
- Jumat, 17 September 2021 | 15:56 WIB
Ilustrasi pembiayaan pasien Covid-19. ( Xinhua/Xiao Yijiu)
Ilustrasi pembiayaan pasien Covid-19. ( Xinhua/Xiao Yijiu)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Belakangan ini beredar di media sosial bahwa Pemerintah tidak akan menangung lagi biaya perawatan Covid-19 per 1 Oktober.

Ingat mulai 1 Oktober pasien Covid-19 tidak ditanggung Kemenkes lagi. BPJS hanya cover maksimal 18Juta! Alternatif lain pake Asuransi sendiri. Jaga diri baik-baik, isi pesan itu.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan broadcast itu tidak benar.

Baca Juga: Kematian Nakes Indonesia Akibat Covid-19 Tertinggi di Asia: Sampai Sekarang Benar-benar Kehilangan...

Dia menegaskan biaya perawatan pasien Covid-19 tetap akan ditanggung pemerintah. Sumber anggaran masih bersumber dari Kementerian Kesehatan.

“Biaya perawatan pasien Covid-19 tidak dibatasi 18 juta. Perhitungan penggantian biaya menggunakan metode INA-CBGs. Besarannya bervariasi,” ujar Nadia, Kamis (16/9/2021).

Nadia menyampaikan daftar besaran INA-CBGs bisa dilihat pada Kepmenkes Nomor 5673 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19.

Baca Juga: Sindrom Kelelahan Kronis Hantui Pasien Covid

Berdasarkan Kepmenkes itu, penghentian cover biaya pasien Covid-19 dilakukan saat masa isolasi Covid-19 dinyatakan selesai.

“Kalau masih perlu perawatan lanjutan karena kondisi komorbid, komplikasi atau koinsiden, pembiayaan beralih ke sumber lain,” jelasnya.

Sumber pembiayaan lain yang dimaksud antara lain jaminan kesehatan nasional (JKN), atau asuransi lain masing-masing pasien.

Baca Juga: Ternyata Ada Cara Baru Tes Covid-19, Pakai Sampel Keringat Ketiak!

“Jadi informasi soal biaya pasien Covid-19 tidak lagi dicover pemerintah itu hoax,” Nadia menegaskan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X