Densus 88 Tangkap Abu Rusydan, Terkait Kasus Terorisme Jamaah Islamiyah  

photo author
Dwi Soewanto, TitikTemu.co
- Selasa, 14 September 2021 | 21:07 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (polri.go.id)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (polri.go.id)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri menangkap Thoriquddin alias Abu Rusydan terkait dugaan terorisme di Bekasi Jumat (10/9/2021).

Abu Rusydan yang anggota Jamaah Islamiyah (JI) ini pernah menjalani hukuman penjara 3,5 tahun, sebelum akhirnya ditangkap untuk kedua kali.

Pada 2004, dia menyembunyikan tersangka kasus bom Malam Natal 2020, Ali Gufron alias Muklas.

Baca Juga: Polisi Menangkap 11 Nelayan Gunakan Bondet (Bom Ikan)

Abu Rusydan ditengarai merupakan anggota Tim Lajnah yang bertugas sebagai panitia pemilihan amir bersama para senior Jamaah Islamiyah.

“Yang bersangkutan bersama senior-seniornya membentuk Majelis Kesepuhan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (14/9/2021).

Abu Rusydan diduga terlibat dalam kasus terorisme dalam beberapa tahun terakhir yang ditangani polisi. Salah satunya penangkapan terhadap 53 terduga teroris pada Agustus lalu.

Baca Juga: Penyebab Lapas Tangerang Terbakar, Polisi Masih Tunggu Hasil Puslabfor

Kasus lain adalah keterlibatan Jamaah Islamiyah dalam mengumpulkan dana berkedok sumbangan publik. Sumbangan itu diduga untuk kegiatan terorisme.

Menurut Ramadhan, Abu Rusydan saat ini masih anggota kelompok Jamaah Islamiyah. Dia bahakan menjadi salah satu anggota Dewan Syuro JI.

Dikutip titiktemu.co dari polri.go.id, Ramadhan mengungkapkan Majelis Kesepuhan berisi orang-orang Jamaah Islamiyah sudah senior, termasuk Abu Rusydan.

Baca Juga: Setelah Muhammad Kece, Polisi Tangkap Yahya Waloni. Dugaannya Penodaan Agama dan SARA

Para anggota kelompok itu tetap bersatu meski pemimpinnya yang terdahulu, Parawijayanto, sudah tertangkap.

“Majelis kesepuhan itu adalah kumpulan senior-senior dan tetap bergabung dengan amir (pimpinan) Parawijayanto yang telah ditangkap,” tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X