Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD berencana membangun lapas atau penjara yang lebih manusiawi di atas tanah sitaan kasus BLBI.
Dia mengungkapkan pemerintah sudah mengambil alih 49 lahan di Medan, Pekanbaru, Bogor, dan Tangerang yang totalnya mencapai 5.291.200 m2.
Baca Juga: Lapas Kelas 1 Tangerang Kebakaran, 41 Napi Tewas
“Tinggal mencari anggarannya. Ini sudah beberapa kali kami bicarakan dengan Kemenkumham,” kata Mahfud.
Kriminolog FISIP Universitas Indonesia, Iqrak Sulihin, sepakat UU Narkotika belum memisahkan antara pengguna, pemilik, dan pengedar narkoba.
“Saya mendukung revisi UU Narkotika, terutama poin tentang pengguna itu. Kalau pengguna mestinya tidak dipenjara, bisa kerja sosial, rehabilitasi, dan lainnya,” katanya.
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 22 Saksi
Namun, lanjut dia, revisi UU Narkotika belum tentu menjamin tingkat hunian lapas berkurang. Sebab masih ada kejahatan tanpa kekerasan tapi tetap dipenjara.
“Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan. Apalagi sekarang ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” paparnya.
Menurut Iqrak, over kapasitas lapas juga disebabkan oleh cara kerja sistem peradilan pidana yang terkekesan gampang memenjarakan orang.
“Kalau sudah ada putusan penjara, ya lapas tidak bisa menolak. Jadi harus ada evaluasi terhadap cara kerja peradilan pidana,” katanya.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Iqrak.
Dia mengungkapkan kajian ICJR yang menyatakan hukuman penjara 52 kali lebih sering digunakan dibandingkan pidana alternatif.
“Jika sistem peradilan masih banyak menggantungkan pada putusan hukuman penjara, jangan berharap masalah over kapasitas lapas akan teratasi,” ujar dia.***
Artikel Terkait
Paket Sabu-Sabu 49 Gram Gagal Dilempar Ke Dalam Lapas Kedungpane Semarang
41 Narapidana Tewas dalam Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Karena Terkunci di Dalam Sel
Napi Lapas Semarang Gelar Istighosah dan Sholat Ghaib, Doakan Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Ada Pos Yankomas di Lapas Semarang, Publik Bisa Adukan Pelanggaran HAM