TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Sebagian besar lapas di Indonesia kelebihan penghuni atau over kapasitas. Jumlah narapidana lebih banyak dibanding ruang tahanan.
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang menewaskan 44 barapidana juga menyebut over kapasitas lapas sebagai salah satu sebab banyaknya korban tewas.
Kemenkumham Yasonna Laoly menyebut Lapas Kelas I Tangerang idealnya dihuni 900 narapidana. Namun, kenyataannya sebanyak 2.069 narapidana menghuni lapas.
“Ya, over kapasitas lapas. Ini adalah masalah klasik lapas,” kata Yasonna dalam konferensi pers seusai mengunjungi Lapas Tangerang.
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi Periksa 22 Saksi
Menurut Yasonna, over kapasitas lapas ini karena dominasi narapidana kasus narkoba. Saat ini, kata dia, jumlahnya mencapai 50% dari total narapidana di seluruh Indonesia.
“Yang 50 persen lainnya dalah narapidana kasus teroris, pembunuhan, pencurian, dan lainnya,” ujar dia.
Dikutip titiktemu.co dari BBC Indonesia, Menkumham Yasonna menegaskan revisi Undang Undang Narkotika mengurangi jumlah narapidana narkotika yang selama ini memenuhi ruang tahanan.
Baca Juga: Kebakaran Lapas Tangerang, Komnas HAM: Harus Transparan, Evaluasi Menyeluruh, dan Tuntas
Yasonna mengungkapkan Kemenkumham sudah mengajukan revisi UU Narkotika yang menjadi sumber narapidana narkotika.
Revisi UU No.35/2009 sudah masuk prolegnas dan semestinya mulai dibahas Rabu (8/9/2021) bertepatan dengan terbakarnya Lapas Kelas I Tangerang.
“Masih ada persoalan di UU Narkotika. Misalnya pemakai, kita inginnya direhab. Kalau semua masuk lapas ya tidak muat,” jelas Yasonna.
Baca Juga: Menkumham Yasonna: Lapas Tangerang Over Kapasitas
Dia memperkirakan saat ini ada empat juta pengguna narkoba. Dari jumlah itu, 270.000 sudah masuk lapas.
Artikel Terkait
Paket Sabu-Sabu 49 Gram Gagal Dilempar Ke Dalam Lapas Kedungpane Semarang
41 Narapidana Tewas dalam Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Karena Terkunci di Dalam Sel
Napi Lapas Semarang Gelar Istighosah dan Sholat Ghaib, Doakan Korban Kebakaran Lapas Tangerang
Ada Pos Yankomas di Lapas Semarang, Publik Bisa Adukan Pelanggaran HAM