Kepada Presiden Jokowi, Puan Maharani mengatakan, dewan bisa menerima hal tersebut. Namun, ia meminta agar semua hal menyangkut regulasi dan teknis pemindahan ibu kota dipersiapkan dengan baik dan matang.
"Serta perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan DPR RI," ujar Puan.
Tantangan yang dihadapi ibu kota negara saat ini muncul dari berbagai aspek. Kendati demikian, pemerintah tak terburu-buru memindahkan ibu kota negara. Sebab, masih banyak hal yang harus dipersiapkan. Salah satu yang saat ini tengah disiapkan yakni terkait dengan payung hukum pemindahan ibu kota negara. Pemerintah bersama DPR sedang merencanakan penyusunan undang-undang ibu kota negara baru. ***
Artikel Terkait
Petugas Ditreskrimsus Polda Telusuri Sumber Pencemaran di Bengawan Solo
Pembebasan Lahan Tol Solo-Yogya Capai 26,2 %, Uang Ganti Rugi 1,7 Triliun Digelontorkan
Dokter Klinik Ditangkap Polisi Gara-gara Rekam Pembantunya di Toilet Pakai Ponsel
Malang Raya Berada di PPKM Level 3, Transisi Pandemi Jadi Epidemi Mulai Dibahas
Peduli Sesama, Kodam XVII/Cenderawasih Terus Gencarkan Serbuan Vaksinasi