TITIKTEMU.CO - Hate Speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Perlu diingat ujaran kebencian atau hate speech yang menyerang lembaga negara, atau ke suku, agama, ras, dan antar golongan, bisa dilaporkan ke Polisi terdekat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Pegawai Non PNS 2023 di Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). Simak Syaratnya di sini
Berbeda dengan ujaran kebencian, pencemaran nama baik biasanya menyerang ke individu. Polisi bisa saja menindak pelaku hate speech yang masuk ke delik murni "Pelapor wajib korban".
Pelaporan hate speech ini amat mudah caranya jadi kalian tak usah khawatir jika terdapat pengguna sosial yang meresahkan.
Baca Juga: CATAT ! Tiket KA Lebaran 2023 dapat dibeli mulai bulan Februari. Ini Jadwalnya
Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bahkan menghimbau untuk melaporkannya jika terdapat konten Hate Speech.
Berikut adalah cara-cara melaporkan ujaran kebencian atau hate speech ke Polisi melalui fitur report:
1.Masuk ke https://aduankonten.id
2.Daftarkan diri kamu.
3.Unggah tautan atau screenshoot konten yang ingin dilaporkan beserta alasannya.
4.Kamu tinggal memantau progres laporanmu.
Baca Juga: Pelayanan paspor kolektif bagi jamaah haji, petugas Kantor Imigrasi Semarang lakukan jemput bola
Poin-poin diatas merupakan cara apabila ingin melaporkan konten Hate Speech menggunakan fitur report di https://aduankonten.id.
Sedangkan dibawah ini adalah cara-cara melaporkan ujaran kebencian atau hate speech langsung ke kantor Polisi:
1.Tunjukan bukti seperti tangkapan layar atau screenshot, alamat url, foto dan/ atau video dari ujaran kebencian yang akan dilaporkan.