Menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019, WNI yang mendapatkan undangan Visa Haji Mujamalah atau Haji Furoda wajib berangkat melalui PIHK atau perusahaan travel haji khusus resmi.
Tujuannya apa? Tujuannya agar pemerintah dapat memantau WNI yang melaksanakan ibadah haji. Jadi muncul masalah Kemenag bisa ikut menangani,” jelas Halim.***