TITIKTEMU.CO - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menerbitkan aturan pembukaan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VOA) khusus wisata bagi 23 negara.
Hal itu disampaikan oleh Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 6 Maret 2022.
"Aturan itu, mulai berlaku Senin (7/3/2022), dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali," kata Achmad Nur Saleh.
"Orang asing pemegang VOA khusus wisata tetap bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja dan tidak harus di Bali," ujar Saleh.
VOA khusus wisata itu hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca Juga: PPPKM Diperpanjang Sampai 14 Maret, Jabodetabek dan Surabaya Kembali ke Level 2
23 negara tersebut yang mendapatkan Visa On Arrival itu adalah:
- Australia,
- Amerika Serikat,
- Belanda,
- Brunei Darussalam,
- Filipina,
- Inggris,
- Italia,
- Jepang,
- Jerman,
- Kamboja,
- Kanada,
- Korea Selatan,
- Laos,
- Malaysia,
- Myanmar,
- Perancis,
- Qatar,
- Selandia Baru,
- Singapura,
- Thailand,
- Turki,
- Uni Emirat Arab, dan
- Vietnam.
Perlu diketahui, izin tinggal dari VOA khusus wisata adalah izin tinggal kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.
"Izin tinggal kunjungan dari VOA khusus wisata tidak dapat dialihstatuskan," ujarnya.
Untuk mendapatkan VOA khusus wisata, orang asing yang akan berkunjung ke Bali harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal enam bulan.
Baca Juga: Final! Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina Mulai 7 Maret, Ini Syaratnya
Kemudian tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas COVID-19.