TITIKTEMU.CO – Mulai 7 Maret 2022 turis asing yang masuk Bali tidak diwajibkan melakukan karantina atau bebas karantina. Namun, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan.
Kebijakan tersebut merupakan uji coba bebas karantina dari pemerintah untuk turis asing atau pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di Bali.
Dikutip dari Antara, Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan selain kebijakan bebas karantina pemerintah juga memberlakukan bebas visa atau Visa On Arrival (VOA).
Baca Juga: Uji Coba Tanpa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Segera di Bulan Maret 2022
Menurut Koster, kebijakan tersebut merupakan hasil Rakor bersama para menteri terkait pada Jumat (4/3/2022).
“Sudah final. Jadi mulai 7 Maret 2022 tanpa karantina dan layanan visa on arrival khusus untuk Bali,” tegas Koster.
Selanjutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi PPLN yang ingin masuk Bali tanpa karantina.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Karantina Tiga Hari Bagi PPLN, Berlaku Mulai Selasa 1 Maret 2022
Beberapa persyaratan bebas karantina itu adalah PPLN atau turis asing sudah vaksinasi booster, dan negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan.
Sesampai di Bali, PPLN juga wajib tes Swab PCR. Jika negatif, mereka bisa mengunjungi semua destinasi wisata di seluruh Bali.
Sebaliknya jika tes swab positif, PPLN langsung mejalani isolasi di hotel. Jika lansia dan punya komorbid positif langsung dirawat di rumah sakit.
Saelain itu, PPLN yang ingin bebas karantina juga harus menunjukkan bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.
Mereka juga harus punya asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-Visa Wisata.