Baca Juga: Kuliner Khas: Tak Hanya Lezat, Pempek Ternyata Memiliki Filosofi yang Dalam
Pertama, PP 37/2021 merupakan aturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja yang telah diputus inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.
Kedua, aturan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan segala syarat dan ketentuannya juga masih menyisakan lubang-lubang yang makin membuat posisi pekerja lemah.
“Pasal 20 Ayat 1 PP No 37/2021 menyatakan bahwa pekerja yang mengalami PHK karena mengundurkan diri tidak mendapatkan manfaat JKP. Padahal faktanya di lapangan kami, di SINDIKASI menemui banyak pekerja yang diminta bahkan dipaksa mengundurkan diri agar perusahan tidak membayarkan hak-hak normatif yang mestinya diterima pekerja saat mereka mengalami PHK,” ujar Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI Bimo Aria Fundrika.
Baca Juga: Sejarah TVRI dari Masa ke Masa, 8 Kali Ganti Logo Hingga Sekarang
Kemudian, pasal 19 Ayat 3 PP 37/2021 yang menyatakan bahwa manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau pengakhiran hubungan kerja jelas merugikan pekerja.
SINDIKASI yang anggotanya didominasi oleh para pekerja muda berusia rentang 20-35 tahun menilai posisi pekerja sangat rentan di tengah UU Cipta Kerja. Pekerja bisa di-PHK kapan saja.
“Dengan UU Cipta Kerja, pekerja yang telah membayar iuran tetapi di-PHK sebelum 12 bulan masa kerja tidak dapat memanfaatkan JKP, sementara manfaat JHT dengan aturan terbaru juga hanya bisa dicairkan saat usia 56 tahun,” kata Bimo.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Lagi Sakit, Jarum Infus Nempel di Tangannya!
Oleh karena itu SINDIKASI menuntut dicabutnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang saat ini tengah menjadi sorotan publik itu. ***