TITIKTEMU.CO - Pemerintah menghapus tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 2023 mendatang.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam peraturan tu disebutkan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama sampai tahun 2023.
Baca Juga: PTN Dilarang Angkat Dosen Tetap Non PNS alias Dosen Honorer!Baca Juga: PTN Dilarang Angkat Dosen Tetap Non PNS alias Dosen Honorer!
Dikutip dari Atara, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan saat ini proses penghapusan tenaga honorer sudah dimulai. Dia menegaskan tahun 2023 sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
“Jadi soal tenaga honorer ini PP memberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai tahun 2023. Setelah itu tidak ada lagi,” kata Tjahjo, Selasa (18/1/2022).
Dengan penghapusan tenaga honorer, di Indonesia hanya akan ada dua kategori pegawai di instansi pemerintahan, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Untuk tenaga kebersihan, keamanan, dan sejenisnya instansi diarahkan menggunakan tenaga alih daya dengan biaya umum, bukan biaya gaji.
“Keputusan ini juga sejalan dengan kajian untuk melakukan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Semua instansi pemerintahan nati menerapkan SPBE ini,” tegas Thahjo.
Tjahjo menyampaikan saat ini terdapat lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana. Posisi itu akan berkurang 30-40% sebagai dampak dari transformasi digital.
Baca Juga: Sah! PP Baru Diteken Jokowi , PNS Bolos Bakal Dipecat
Pemerintah, lanjut dia, saat ini sudah mulai melakukan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN bisa mengikuti perubahan pekerjaan tersebut.
Selain menghapus tenaga honorer, Tjahko mengatakan pemerintah juga memutuskan untuk memoratorium pengusulan jabatan fungsional baru untuk PNS.