Sah! Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai Tahun 2023, Begini Penjelasannya  

photo author
Ganug Nugroho Adi, TitikTemu.co
- Selasa, 1 Februari 2022 | 17:08 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS. (jemberkab.go.id)
Ilustrasi ASN atau PNS. (jemberkab.go.id)

Diketahui moratorium dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Baca Juga: 3.971 Lowongan PNS Diperebutkan 317.629 Peserta Tes SKD Kemenkumham

“Kementerian PANRB sedang menyiapkan regulasi terkait jabatan fungsional ini sesuai tuntutan dan kebutuhan organisasi,” jelas dia.

Selain itu, moratorium juga untuk membuka peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ganug Nugroho Adi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X