Diketahui moratorium dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Baca Juga: 3.971 Lowongan PNS Diperebutkan 317.629 Peserta Tes SKD Kemenkumham
“Kementerian PANRB sedang menyiapkan regulasi terkait jabatan fungsional ini sesuai tuntutan dan kebutuhan organisasi,” jelas dia.
Selain itu, moratorium juga untuk membuka peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional.***
Artikel Terkait
Hari Santri, ASN Non Muslim Berpakaian Santri
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo: Seluruh ASN Saat ini Harus Sudah Divaksin Dosis 1 & 2 !
Masih Pandemi ASN Dilarang Plesir ke Luar Negeri, Jika Nekat akan Dipecat!
Formasi CPNS Tak Tersedia, Tahun 2022 Pemerintah Fokus Merekrut PPPK