nasional

Aturan Karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berubah Jadi 5 Hari, Ini Syaratnya!

Senin, 31 Januari 2022 | 19:25 WIB
Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan Memberikan Keterangan Pers Hasil Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (24/1/2022) (Foto: Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden))

TITIKTEMU.CO, JAKARTA - Pemerintah kembali mengubah aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), awalnya diterapkan 7 hari, menjadi 5 hari.

Karantina selama 5 hari ini berlaku bagi para pelaku perjalanan luar negeri baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga asing (WNA) yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dengan dosis lengkap.

Koordinator Penanganan PPKM Wilayah Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan hal tersebut dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (31/1/2022)

Baca Juga: Sah! Pemain Timnas Denmark Christian Eriksen Bergabung Bersama Brentford di Liga Inggris

"Pemerintah ubah aturan karantina 7 hari jadi 5 hari dengan syarat WNI dan WNA yang masuk, wajib vaksin lengkap," ungkap Menko Maritim dan Investasi Luhut Panjaitan.

Menurut Luhut, keputusan ini didasari oleh perubahan transmisi penyebaran varian omicron. Di mana yang awalnya dari PPLN menjadi transmisi lokal.

"Jadi, perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal," imbuhnya.

Baca Juga: Imlek 2573 Khongzili: Semoga Harmoni, Damai dan Sejahtera!

"Untuk itu, pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap," lanjut Luhut.

Namun bagi PPLN yang belum menerima vaksinasi dosis lengkap, tetap harus menjalani karantina selama sepekan atau 7 hari.

"Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari," jelas Luhut.

Baca Juga: Rayakan Imlek di Singkawang dengan Pilihan Spot Foto yang Instagramable

Ada berbagai macam pertimbangan yang pada akhirnya pemerintah melakukan penyesuaian lamanya menjalani karantina tersebut bagi PPLN baik itu warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini mengingatkan jajarannya untuk terus menerapkan prinsip kehati-hatian akibat lonjakan kenaikan kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini