"Untuk itu pemerintah terus memonitor pergerakan kasus konfirmasi secara harian, pemerintah juga melihat beragam aspek keterisian tempat tidur rumah sakit, vaksinasi di daerah," kata Luhut.
Baca Juga: PURI GEDEH, Oleh: Trias Kuncahyono, Wartawan Senior, Penulis Buku
Untuk mengantisipasi keganasan varian Omicron, Luhut mengungkapkan Kemenkes telah menyiapkan fasilitas kesehatan yang sangat memadai dan jauh lebih baik dari tahun yang lalu.
"Langkah menurunkan hari karantina ini juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang kita miliki. Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat (isoter) seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan," ujarnya.
Baca Juga: Selain Imlek, Ada 15 Hari Libur Nasional di Tahun 2022
Masih menurut Luhut, pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk ke PPKM Level 1 dan Level 2, yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap.
Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis 2 di kabupaten dan kota yang dinilai masih tertinggal.
"Saat ini, masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih di bawah 40 persen. Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama 2 minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut," pungkas Luhut.***
Artikel Terkait
Pasien Covid-19 Varian Omicron bertambah. Apa sih Pentingnya Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri?
Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Karantina: Jangan Ada Dispensasi & Kejadian Bayar-bayar Lagi!
SE Terbaru Menkes: Setiap Kontak Erat Kasus Covid 19 Varian Omicron Wajib Karantina 10 Hari
Antisipasi Omicron, Peserta Karantina Covid 19 Wajib Gunakan Aplikasi PRESISI
Karantina Atlet yang Berlaga di Kejuaraan Internasional Jadi Perhatian Menpora dan Pejabat Terkait