nasional

Ingat! Belum Divaksin Dilarang Pergi-pergi Selama Libur Nataru

Rabu, 15 Desember 2021 | 07:50 WIB
Penumpang di Bandara Internasional I Ngurah Rai Bali. (bali.airport.com)

TITIKTEMU.CO, JAKARTA – Masyarat yang belum divaksin dilarang bepergian jarak jauh selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bepergian jarak jauh hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksinasi lengkap dua dosis.

Syarat lain, bepergian harus dilengkapi dengan rapid test antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Vaksin Booster Mulai Januari, Hanya Gratis untuk 83 Juta Orang, Ini Syaratnya

Aturan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru yang terbit 9 Desember.

Instruksi yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu juga menyebutkan mereka yang keluar daerah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi jelas, yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin karena alasan medis dilarang pergi-pergi,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito seperti dikutip Antara, Selasa (14/12/2022).

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Begini Cara Sultan HB X Mencegah Penularan Covid-19 di Jogja

Sedangkan jika pelaku perjalanan ternyata terkonfirmasi positif Covid-19, mereka harus melakukan isolasi mandiri atau isoter di tempat yang sudah disiapkan.

Inmendagri No.66 Tahun 2021 juga menegaskan pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia.

Wiku meminta pemerintah daerah melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: Waspada Omicron, Menko Luhut: Jangan ke Luar Negeri Dulu, Apalagi Hanya untuk Liburan!

Selama periode Nataru, lanjut Wiku, pemerintah juga melarang adanya penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga.

Selain itu, seluruh pemerintah daerah wajib menutup alun-alun mulai 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Halaman:

Tags

Terkini