nasional

Presiden Joko Widodo: Metode Pemberantasan Korupsi Harus Disempurnakan

Kamis, 9 Desember 2021 | 23:34 WIB
Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,. (pic. BPMI Setpres/Muchlis Jr)

Sementara dalam kasus Asabri, sebanyak tujuh terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai dengan hukuman mati dan uang pengganti kerugian negara mencapai belasan triliun rupiah.

Baca Juga: Sejumlah Atlet & Pejabat Publik Terima Penghargaan Patriot Olahraga Prestasi Indonesia, Ada Greysia-Apriyani

“Dalam penuntasan kasus BLBI, Satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun dan mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil dari sebuah survei nasional di bulan November 2021 yang lalu, masyarakat menempatkan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan.

“Di urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan, ini yang diinginkan oleh masyarakat, mencapai 37,3 persen. Urutan kedua adalah pemberantasan korupsi mencapai 15,2 persen. Dan, urutan ketiga adalah harga kebutuhan pokok mencapai 10,6 persen,” ungkapnya.

Baca Juga: Tayang di Bioskop Mulai 9 Desember, Ini Alasan Film Yuni Wajib Ditontonkorup

Namun, Presiden menambahkan, tindak pidana korupsi dapat menjadi pangkal dari permasalahan yang lain, termasuk mengganggu penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan harga kebutuhan pokok. ***

Halaman:

Tags

Terkini