nasional

Presiden Joko Widodo: Metode Pemberantasan Korupsi Harus Disempurnakan

Kamis, 9 Desember 2021 | 23:34 WIB
Presiden Jokowi pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,. (pic. BPMI Setpres/Muchlis Jr)

 TITIKTEMU.CO JAKARTA - Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang juga mempunyai dampak luar biasa. Oleh sebab itu, kejahatan ini harus ditangani dengan cara luar biasa pula.

Hal tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021, yang digelar di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/12)

“Diperlukan cara-cara baru yang lebih extraordinary. Metode pemberantasan korupsi harus terus kita perbaiki dan terus kita sempurnakan,” ujar Presiden dalam acara yang mengusung tema “Bersatu Padu Membangun Budaya Antikorupsi” itu.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Kejaksaan, Kini Jaksa Berwenang Lakukan Penyadapan!

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Korupsi adalah Penyakit dan Bahayanya Sangat Nyata!

Turut mendampingi Presiden dalam  acara itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Y. Laoly, dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hadir pula Mendagri Tito Karnavian, Men PAN dan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Menteri BUMN Erick Thohir, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean, dan sejumlah gubernur.

Baca Juga: 7 Fakta Tentang Thengkleng Solo yang Sempat Viral Gara-gara Keluhan Netizen

Dalam upaya pemberantasan korupsi, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental dan komprehensif yang dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat.

“Upaya penindakan sangat penting untuk dilakukan secara tegas dan tidak pandang bulu. Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat heboh di permukaan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Negara juga mengungkapkan bahwa jumlah kasus korupsi yang berhasil ditangani oleh aparat penegak hukum termasuk luar biasa. Beberapa kasus korupsi besar berhasil ditangani secara serius, seperti kasus Jiwasraya, Asabri, dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Baca Juga: Pengamanan Jelang Nataru di Jogja Diperketat, Sri Sultan: Destinasi Wisata Diatur Masing-masing Asosiasi

Pada periode Januari sampai November 2021, Polri telah melakukan penyidikan terhadap 1.032 perkara korupsi, sementara Kejaksaan telah melakukan penyidikan terhadap 1.486 perkara korupsi. Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan dalam laporannya, sejak awal didirikan hingga sekarang, KPK telah menangani sebanyak 1.291 kasus tindak pidana korupsi.

“Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani secara serius. Dalam kasus Jiwasraya misalnya, para terpidana telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan dan dua di antaranya divonis penjara seumur hidup, dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara,” ungkap Presiden.

Halaman:

Tags

Terkini