nasional

Siap-siap! Bagi Rapor dan Libur Panjang Sekolah Ditunda Januari

Jumat, 3 Desember 2021 | 16:37 WIB
Ilustrasi pengecekam PTM di sekolah. (jatengprov.go.id)

Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama perlode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T (testing, tracing, treatment);

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru, Seluruh Wilayah Berstatus PPKM Level 3

Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan ASN selama periode Nataru 24 Desember 202 I sampai 2 Januari 2022.

Mengimbau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan sampai setelah periode Nataru.

Mengimbau warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian ke luar daerah jika tidak tidak mendesak selama periode Nataru.

Di luar pendidikan, pemerintah juga melarang libur dan cuti selama periode Natal dan Tahun Baru bagi ASN), TNI, Polri, dan BUMN.

 Baca Juga: Ruas Jalan Tol di Jateng Aman Dilalui Arus Kendaraan Liburan Natal & Tahun Baru

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021, Pmerintah juga meniadakan kegiatan seni budaya.

Kepala daerah juga diminta untuk menutup  alun-alun pada 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022.**

Halaman:

Tags

Terkini