Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC) dan merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko.
Sebagaimana didefinisikan dalam SE, pelaku perjalanan internasional adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Tertuang dalam SE, Satgas melakukan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke sebelas negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron.
Baca Juga: Lionel Messi Menangkan Balon d'Or 2021. Cristiano Ronaldo, Tidak Masuk Lima Besar
Selanjutnya, negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian tersebut secara signifikan.
“Untuk WNA yang pernah atau berasal dari negara-negara ada sebelas negara; Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong atau pernah tinggal dan mengunjungi negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari. Ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” kata Suharyanto.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan dari 11 negara tersebut tetap bisa masuk ke Tanah Air dengan menjalani protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia Tolak Kunjungan WNA dari 8 Negara Afrika Untuk Mencegah Masuknya Varian Baru Covid-19
“Warga Negara Indonesia yang berasal dari sebelas negara yang tadi saya sebutkan, tetap bisa masuk ke Indonesia tetapi harus menjalani karantina 14 x 24 jam atau 14 hari, tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat,” katanya.
Kemudian, bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara tersebut tetap menjalani karantina selama 7 x 24 jam.
Suharyanto mengatakan bahwa terdapat beberapa mekanisme khusus terkait pelaku perjalanan internasional yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, yaitu WNA yang berasal dari tiga negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA).
Baca Juga: Indonesia Tolak Kunjungan WNA dari 8 Negara Afrika Untuk Mencegah Masuknya Varian Baru Covid-19
Tiga negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement adalah Korea Selatan, Tiongkok, dan Uni Emirat Arab.
“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” pungkas Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto.***
Sumber: Setkab.go.id