Pemerintah akan menjaga ketersediaan stok bahan pokok, sehingga aktivitas masyarakat tetap berjalan.
Baca Juga: Lengkap! Begini Aturan Baru Perjalanan Darat, Laut, Udara dan Penyeberangan
“Pemerintah berharap masyarakat memahami kebijakan ini. Tidak pulang kampung, atau bepergian jika tidak sangat mendesak,” ujar Jhonny.
Sebelumnya, penghapusan cuti bersama sudah disampaikan Menko PKM Muhadjir Effendy pada 18 Juni 2021.
Pemerintah menggeser dua libur nasional karena ada di akhir pekan. Pertama adalah Tahun Baru Islam 1443 H pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus.
Baca Juga: Lengkap, Jadwal Perjalanan KA Joglosemarkerto, Kereta Api Aglomerasi Lintas Jawa Tengah
Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula 19 Oktober digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Diketahui tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 juga sama-sama jatuh pada akhir pekan, yaitu Sabtu.
Penghapusan cuti bersama 24 Desember dikhawatirkan akan meningkatkan mobilitas masyarakat.
Pasalnya, total akan ada tiga hari libur di akhir pekan, yaitu Jumat, Sabtu, dan Minggu (24,25, dan 26 Desember)
Baca Juga: PPKM Masih Diperpanjang, Ini Syarat Ketentuan Bepergian
Dalam SKB 3 Menteri disebutkan cuti bersama Natal 2021 ditiadakan. Berikut ini daftar hari libur dan cuti bersama 2021 yang terbaru sesuai SKB 3 Menteri:
1. Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. Jumat, 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. Kamis, 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW