Penyidik menjerat dengan pasal ujaran kebencian, SARA, dan penistaan agama. Muhammad Kece juga dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
Tersangka penistaan agama itu ditahan selama 20 hari mulai 25 Adustus sampai 13 Setember.Saat ini masa penahannya diperpanjang.***