Sedangkan, untuk bahan dan alat peraga kampanye diatur KPU di dalam Pasal 33 dan 34 PKPU yang sama.
Bahan kampanye meliputi:
a. selebaran;
b. brosur;
c. pamflet;
d. poster;
e. stiker;
f. pakaian;
g. penutup kepala;
h. alat minum/makan;
i. kalender;
j. kartu nama;
k.pin;
l. alat tulis;
Alat peraga kampanye mencakup reklame, spanduk, dan umbul-umbul.