TITIKTEMU.CO-Bayangkan sudah membeli paket internet, tetapi masih ada beberapa gigabyte yang belum terpakai lalu tiba-tiba lenyap begitu masa aktif berakhir. Kabar baiknya, sisa kuota internet kini tidak boleh lagi dihapus begitu saja oleh operator seluler.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Aturan tersebut resmi diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Kebijakan ini menegaskan satu hal penting: kuota yang sudah dibayar pelanggan merupakan hak pelanggan. Operator juga dilarang meminta biaya tambahan hanya agar pengguna bisa mempertahankan atau memakai sisa kuota tersebut.
Baca Juga: Middle Income Trap Keluarga: Kenapa Milenial Kelas Menengah Makin Susah Bernapas?
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hilang Sepihak
Penerbitan surat edaran ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 23 Juli 2026.
Meutya mengatakan pemerintah menerima banyak keluhan masyarakat mengenai sisa kuota yang masih hangus ketika masa berlaku paket berakhir. Karena itu, pemerintah ingin aturan perlindungan tersebut tidak berhenti sebagai keputusan di atas kertas.
Intinya cukup sederhana: jika pelanggan sudah membayar kuota, operator tidak boleh seenaknya menghapus sisa manfaat yang belum digunakan.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemeran Reacher Season 4, Ada Agnez Mo dan Anggun C. Sasmi
Pelanggan Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
Aturan baru ini bukan berarti semua operator harus menerapkan satu model kuota yang sama. Justru, operator diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme perlindungan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
Pilihan tersebut bisa berupa kuota rollover, yakni sisa kuota diakumulasikan ke periode berikutnya. Ada pula opsi non-rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga pengembalian dana atau refund.
Dengan model seperti ini, pelanggan tidak lagi sekadar menerima aturan yang sudah ditentukan operator. Mereka diberi ruang untuk memilih mekanisme yang paling cocok dengan pola penggunaan internet masing-masing.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Ditargetkan Kelar Desember, Mahfud MD Soroti Satu Hal Ini
Informasi Paket Harus Lebih Jelas
Persoalan kuota sering kali bukan hanya soal jumlah gigabyte. Syarat penggunaan, masa berlaku, pembagian jenis kuota, hingga ketentuan ketika paket berakhir juga bisa membuat pelanggan bingung.
Karena itu, Komdigi mewajibkan operator memberikan informasi secara jelas dan mudah dipahami. Hal yang perlu dijelaskan mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, aturan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, serta bagaimana nasib sisa kuota.