Kebijakan tersebut muncul berdekatan dengan rencana aksi demonstrasi BEM UI. Namun, Pramono membantah bahwa penerapan PJJ dan WFH dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap aksi mahasiswa.
Ia mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait pelaksanaan PJJ.
“Hal yang berkaitan dengan PJJ, maka Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa yang menjadi keputusan atau arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara,” kata Pramono kepada awak media, Selasa, 18 Agustus 2026.
Pramono juga memilih tidak berspekulasi mengenai hubungan antara kebijakan PJJ dan WFH dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta.
“Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirin itu,” tegasnya.
Meski sebagian aktivitas dilakukan dari rumah, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diarahkan untuk bekerja secara Work From Office (WFO).
Kebijakan tersebut diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik agar tetap berjalan selama berlangsungnya aktivitas dan aksi demonstrasi di sejumlah wilayah Jakarta.***