Dugaan Penistaan Agama Masih Dalam Proses Hukum
Kasus kontroversi tantangan hafalan Al-Quran dalam promosi miras tersebut kini masih ditangani aparat kepolisian.
Baca Juga: Gus Miftah Tegaskan Istana Tak Intervensi Muktamar ke-35 NU: Jangan Jual Nama Presiden
Laporan terkait perkara itu disebut telah masuk ke sejumlah satuan, termasuk Polres Metro Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, serta Bareskrim Polri.
"Kejadiannya ada di Jakarta Utara. Kemudian saat ini Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara," kata Putu.
"Dan juga Bareskrim sedang menangani perkara ini karena diadukan dan dilaporkan juga ke tiga kesatuan yang tadi sudah saya sebut," sambungnya.
Putu memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan proporsional. Ia kembali meminta masyarakat mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada kepolisian.
" Pasti akan ditangani secara proporsional dan profesional oleh pihak kepolisian," tandasnya.***