Ban yang sudah aus, misalnya, memang memiliki risiko lebih tinggi kehilangan daya cengkeram, terutama saat melintasi jalan basah atau melakukan pengereman mendadak. Karena itu, menjaga kondisi ban tetap layak pakai bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Jadi, jika kembali menemukan unggahan yang menyebut tilang ban gundul merupakan aturan baru dari Polri, kamu tidak perlu langsung percaya. Faktanya, aturan tersebut sudah berlaku sejak 2009. Yang berubah hanyalah ramainya pembahasan di media sosial, bukan isi regulasinya.***