Perangkat Desa Batunya, I Made Sutama, mengingatkan bahwa setiap dugaan tindak pidana seharusnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penyelesaian melalui kekerasan hanya akan menimbulkan korban baru dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Aksi main hakim sendiri tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial dan kemanusiaan yang berkepanjangan.***