TITIKTEMU.CO-Bayangkan seorang mahasiswa Jakarta yang berhasil lulus sarjana berkat bantuan KJMU. Dulu, mungkin perjalanan akademiknya berhenti di sana karena keterbatasan biaya. Namun dalam waktu dekat, cerita itu bisa berubah drastis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan sebuah skema beasiswa baru yang berpotensi membuka pintu lebih lebar bagi generasi muda ibu kota. Bukan hanya untuk menyelesaikan kuliah S1, tetapi juga melanjutkan pendidikan hingga jenjang magister (S2) bahkan doktoral (S3), termasuk di universitas luar negeri.
Kabar ini menjadi angin segar bagi banyak mahasiswa yang selama ini melihat studi lanjut sebagai mimpi mahal yang sulit dijangkau.
Baca Juga: Nggak Semua Orang Perlu Jadi Entrepreneur — dan Ini Bukan Pembelaan untuk Malas
KJMU Bukan Akhir Perjalanan Pendidikan
Selama ini, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU dikenal sebagai salah satu program yang membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk menempuh pendidikan tinggi.
Namun menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, bantuan tersebut tidak akan menjadi batas akhir dukungan pendidikan dari pemerintah daerah.
Mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana melalui KJMU tetap bisa mengikuti seleksi program LPDP Jakarta jika ingin melanjutkan studi ke tingkat yang lebih tinggi.
Artinya, seorang penerima KJMU berpeluang mendapatkan dukungan pendidikan dua kali dalam perjalanan akademiknya: pertama saat kuliah S1, lalu kembali ketika mengejar gelar S2 atau S3.
Baca Juga: Lee Dong Wook Bangkit dari Kematian? Fakta Season 2 A Shop for Killers yang Bikin Fans Tidak Tenang
LPDP Jakarta, Versi Lokal dengan Ambisi Global
Nama LPDP tentu sudah tidak asing di dunia pendidikan Indonesia. Program beasiswa nasional tersebut telah mengirim ribuan mahasiswa ke berbagai kampus ternama di dunia.
Kini, Jakarta ingin menghadirkan skema serupa.
LPDP Jakarta dirancang sebagai program pendanaan pendidikan yang dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Fokusnya adalah membantu warga Jakarta yang memiliki potensi akademik untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi berkualitas, baik di dalam maupun luar negeri.
Meski mengadopsi banyak prinsip dari LPDP nasional, program ini memiliki satu syarat utama yang tidak bisa ditawar: penerima harus merupakan warga Jakarta yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP DKI.
Baca Juga: Rp50 Juta untuk Sebuah Kehilangan? Pernyataan PBHI soal Korban Kopdes Memantik Pertanyaan Besar